UU Informasi dan TransaksiElektronik
Berikut beberapa perubahan penting di UU ITE yang baru :
1. Untuk menghindari multitafsir terhadap
ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai
berikut:
a. Menambahkan penjelasan atas istilah
“mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik”.
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi
paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling
banyak Rp 750 juta.
b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan
sebagai berikut:b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang
semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam
Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP,
sebagai berikut:
a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula
harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali
dengan ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses
terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
6. Menambahkan ketentuan mengenai “right to be
forgotten” atau “hak untuk dilupakan” pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:
a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah
kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan
pengadilan.
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan
perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan
transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan
Pasal 40:
a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan
penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses
dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan
pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar hukum.
Aktivitas yang bisa melanggar UU ITE
terbaru
Dengan resmi diterapkan UU ITE terbaru, tentu masyarakat harus hati-hati dan leboh bijak lagi, terutama saat mengutarakan pendapat di sosial media.
Dengan resmi diterapkan UU ITE terbaru, tentu masyarakat harus hati-hati dan leboh bijak lagi, terutama saat mengutarakan pendapat di sosial media.
Berikut ini beberapa aktivitas yang sebaiknya
jangan dilakukan, jika tidak ingin terjerat hukuman dari UU ITE terbaru, yang
hari ini mulai berlaku.
1.Konten melanggar kesusilaan,
ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
2.Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
3.Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Bila dulu diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara.
4. Konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara.
5. Konten yang merugikan konsumen, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
6. Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
2.Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
3.Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Bila dulu diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara.
4. Konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara.
5. Konten yang merugikan konsumen, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
6. Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
Undang-Undang Hak Cipta yang
berlaku adalah peraturan tentang hak cipta di Indonesia sebelum UU Hak Cipta
No.19 Tahun 2002. Berikut ini Undang-Undang tersebut
a. UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang hak Cipta
b. UU
Nomor & Tahun 1987 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak
Cipta
c. UU
Nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas UU nomor 6 tahun 1982 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987
Masa Berlaku hak cipta atas ciptaan program computer dan database adalah 50 tahun sejak pertama kali
dicantumkan. Pasal 31 ayat (2) juga menyatakan bahwa hak Hak Cipta atas ciptaan
yang dilaksanakan oleh penerbit ciptaan tersebut berdasarkan pasal 11 ayat (2)
berlaku selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
Untuk Hak Cipta yang masa berlakunya belum habis tetapi pemilik hak
cipta tersebut telah meninggal dunia, hak cipta tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya sampai masa berlakunya
habis
Ketentuan Pidana atas Pelanggaran hak Cipta
Pelanggaran
terhadap Hak Cipta diancam oleh pasal 72 UU Hak Cipta No 19 tahun 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar